PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) HASIL PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI PERIODE 2024
Di publish pada 28-11-2024 09:31:49
Kota Sorong – Pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sorong (KPPBC TMP C Sorong), kolaborasi antara KPPBC TMP C Sorong, Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Papua, Aparat Penegak Hukum (APH), dan berbagai unsur Pemerintah di wilayah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD), melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2023 dan 2024 di antaranya sesuai dengan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri Keuangan nomor S-71/MK.6/KNL.1703/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan S-78/MK.6/KNL.1703/2024 tanggal 19 November 2024.
Sepanjang tahun 2024 Kanwil DJBC Khusus Papua dan KPPBC TMP C Sorong melakukan penindakan/operasi gempur Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal di wilayah Provinsi Papua Barat Daya dengan berkolaborasi bersama Pemprov PBD serta APH lainnya. Barang Milik Negara yang dimusnahkan memiliki nilai barang sebesar Rp318.610.700,00 (tiga ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu tujuh ratus rupiah) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp168.433.680,00 (seratus enam puluh delapan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh rupiah). Barang-barang tersebut terdiri dari 236.700 batang rokok serta 5.350 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Selain itu, potensi kerugian immaterial dari peredaran BKC ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Pelanggaran atas obyek BKC ilegal tersebut melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang ditindaklanjuti penyelesaiannya dengan skema Ultimum Remedium (UR). Yaitu penegakan hukum di bidang cukai dengan semangat restorative justice untuk merestorasi kerugian negara yang ditimbulkan akibat sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan PP No. 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana untuk Kepentingan Penerimaan Negara, serta PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Berdasarkan ketentuan tersebut para pelanggar menempuh penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun total penerimaan negara dari skema UR di lingkup Kanwil DJBC Khusus Papua dan KPPBC TMP C Sorong periode Desember 2023 s.d. November 2024 adalah sebesar Rp429.350.000,00.- (empat ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Kegiatan ini adalah wujud komitmen sinergi lintas instansi antara Kanwil DJBC Khusus Papua dan KPPBC TMP C Sorong, berbagai unsur Pemerintah di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, serta APH Terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta secara kolaboratif menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
|
Sorong, 26 November 2024 Tim Humas Kanwil DJBC Khusus Papua |
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses