Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Pada Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua
Di publish pada 26-11-2024 09:45:33
PERSYARATAN
Pengajuan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Pada Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua diajukan dengan melampirkan dokumen terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku
SISTEM, MEKANISME, dan PROSEDUR
Pemohon fasilitas mengajukan permohonan ke Kantor WIlayah DJBC Khusus Papua dengan membawa dokumen terkait sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
setelah permohonan diterima secara lengkap, maka akan diproses sesuai dengan janji layanan
WAKTU PENYELESAIAN
Standar Pelayanan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pada Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua dilaksanakan paling lama 4 (empat) jam kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai serta tanpa dipungut biaya;
BIAYA / TARIF
Tidak dipungut biaya
PRODUK PELAYANAN
Fasilitas Kepabeanan Berupa Keputusan Kepala Kantor
PENGADUAN PELAYANAN
- Pengadu dapat mengajukan pengaduan kepada Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua dengan ketentuan sebagai berikut:
- Laporan pengaduan harus disertai:
- Kelengkapan dan kejelasan identitas pelapor; dan
- Kelengkapan dan kejelasan informasi yang disampaikan.
- Laporan pengaduan tersebut harus melalui saluran pengaduan resmi, antara lain:
- Petugas penerima pengaduan;
- Telepon pengaduan;
- Surat;
- Kotak Pengaduan;
- Faksimili;
- Layanan SMS/ Whatsapp Pengaduan Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua
- Surat elektronik (e-mail);
- Saluran Pengaduan resmi lainnya.
2.Penerima Pengaduan memproses pengaduan
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses