GEDUNG KEUANGAN NEGARA, JALAN BASUKI RAHMAT KM.7 SORONG 98416
(0951) 3123181

Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Pada Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua

Di publish pada 26-11-2024 09:45:33

 Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Pada Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua
Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Pada Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua

PERSYARATAN 


Pengajuan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Pada Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua diajukan dengan melampirkan dokumen terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku


SISTEM, MEKANISME, dan PROSEDUR

Pemohon fasilitas mengajukan permohonan ke Kantor WIlayah DJBC Khusus Papua dengan membawa dokumen terkait sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
setelah permohonan diterima secara lengkap, maka akan diproses sesuai dengan janji layanan


WAKTU PENYELESAIAN

Standar Pelayanan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pada Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua dilaksanakan paling lama 4 (empat) jam kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai serta tanpa dipungut biaya;

 

BIAYA / TARIF
   Tidak dipungut biaya

 

PRODUK PELAYANAN
   Fasilitas Kepabeanan Berupa Keputusan Kepala Kantor

 

PENGADUAN PELAYANAN

  1. Pengadu dapat mengajukan pengaduan kepada Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua dengan ketentuan sebagai berikut: 
  •  Laporan pengaduan harus disertai: 
    • Kelengkapan dan kejelasan identitas pelapor; dan 
    • Kelengkapan dan kejelasan informasi yang disampaikan. 
  • Laporan pengaduan tersebut harus melalui saluran pengaduan resmi, antara lain: 
    • Petugas penerima pengaduan; 
    • Telepon pengaduan; 
    • Surat; 
    • Kotak Pengaduan; 
    • Faksimili; 
    • Layanan SMS/ Whatsapp Pengaduan Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua
    • Surat elektronik (e-mail); 
    • Saluran Pengaduan resmi lainnya.

      2.Penerima Pengaduan memproses pengaduan

 

 

Highlight Kantor Kami

Website Kanwil Papua