CAPAIAN KINERJA TAHUN 2025 BEA CUKAI DI PAPUA PENERIMAAN KANTOR WILAYAH BEA CUKAI PAPUA RP 5,85 TRILIUN
Di publish pada 29-01-2026 12:19:50
Capaian Kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua
Siaran Pers, Sorong 28 Januari 2026
Capaian Kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua dibawah pimpinan Bpk. Bagus Nugroho
Tamtomo Putro adalah membawahi delapan satuan kerja yaitu Bea Cukai Sorong, Bea Cukai Jayapura
Bea Cukai Manokwari, Bea Cukai Biak, Bea Cukai Fakfak, Bea Cukai Timika, Bea Cukai Merauke, dan
Pangkalan Sarana Operasi Sorong.
Fungsi utama Bea dan Cukai adalah Revenue Collector (Pemungut Pendapatan Negara), Trade Facilitator
(Fasilitator Perdagangan), Industrial Assistance (Pendukung Industri), dan Community Protector
(Pelindung Masyarakat). Secara sederhana Bea dan Cukai adalah garda terdepan dalam mengamankan
dan memaksimalkan potensi ekonomi negara dari sektor perdagangan internasional, sekaligus menjaga
masyarakat dari barang-barang berbahaya.
Adapun Capaian Kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua berserta satuan
kerjanya Periode Tahun 2025 terkait Revenue Collector Penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp 5,85 Triliun
(Realisasi Capaian 560.51% dari Target 2025), dengan rincian:
· Realisasi Penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp 5,85 Triliun terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp
210,01 Miliar ; Cukai sebesar Rp 669,97 Juta ; dan Bea Keluar sebesar Rp 5,63 Triliun.
· Realisasi Ekstra Effort Penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp 460,86 Miliar terdiri dari penerimaan
notul, audit, penelitian ulang, ultimatum remidium, dan sanksi.
· Realisasi Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 1,86 Triliun dengan rincian PPN Impor sebesar
644,59 Miliar ; PPH 22 Impor sebesar 147,75 Miliar ; dan PPH 22 Ekspor sebesar 1,07 Triliun.
Capaian Kinerja terkait Community Protector (Pelindung Masyarakat) periode Tahun 2025 adalah:
· Penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sejumlah 38 penindakan dengan rincian
Ganja sejumlah 23.502,11 gram, Methamphetamine sejumlah 538,74 gram, Dekstrometorfan
sejumlah 19.481 butir, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 4,01 Miliar.
· Penindakakan Barang Kena Cukai (BKC) sejumlah 131 penindakan dengan rincian Rokok
sejumlah 284.541 batang, MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) sejumlah 3.050,01 liter
dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,59 Miliar, dan potensi kerugian negara sebesar 823,12
Juta.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua beserta satuan kerjanya berperan aktif
sebagai agen fasilitas kepabeanan dan cukai, diantaranya pengawasan atas KEK (Kawasan Ekonomi
Khusus) Sorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri, dengan memberikan kemudahan
kepabeanan di bidang impor/ekspor dan menjadi motor penggerak ekspor dan investasi di Papua. Bea
Cukai juga berperan aktif mendukung UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) untuk ekspor atau
menjual produk ke luar negeri guna pengembangan bisnis masyarakat keseluruhan dan juga pengusaha
lokal Orang Asli Papua (OAP) sehingga dapat menjangkau pasar lebih luas dan berdampak peningkatan
pendapatan masyarakat. Bea dan Cukai selalu bersinergi dengan pemerintahan tingkat
Propinsi/Kota/Kabupaten di seluruh Papua dan Aparat Penegak Hukum serta instansi lainnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua senantiasa berkomitmen menjaga
pembangunan Zona Integritas dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan, pengawasan, dan pemberian
fasilitas kepabeanan dan cukai yang lebih baik.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses