PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA
Di publish pada 17-08-2026 15:51:42
PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA
PENGUMUMAN
Nomor : PENG-2/WBC.20/2026 Tanggal 12 Agustus 2026
Tentang Pelaksanaan Lelang Barang Milik Negara (BMN) Berupa Barang Peralatan Perkantoran Khusus TIK
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sorong akan mengadakan penjualan di muka umum (lelang) non eksekusi wajib BMN berupa :
- 1 Paket Peralatan Perkantoran khusus TIK berupa 11 unit PC dan 1 alat penghancur kertas
- Spesifikasi: PC merek HP dan alat penghancur kertas merek Gemet
- Nilai Limit : Rp1.454.000
- Uang Jaminan : Rp1.454.000
Lelang akan dilaksanakan pada:
- Hari : Kamis
- Tanggal : 20 Agustus 2026
- Waktu penawaran : sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
- Batas akhir penawaran : 20 Agustus 2026 pukul 08.30 WIB (sesuai waktu server)
- Alamat domain : lelang.go.id
- Tempat lelang : Ruang E-Auction Corner KPKNL Sorong, Jalan Basuki Rahmat KM 7, Kota Sorong, Papua Barat Daya
- Tempat melihat barang : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua
- Tanggal : 19 Agustus 2026
- Waktu : 09.00 s.d. 15 WIT
- Penetapan lelang : setelah batas akhir penawaran
Syarat-syarat lelang:
- Objek lelang di atas dijual dengan kondisi apa adanya (as is) dan peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang.
- Lelang dilaksanakan secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet dengan penawaran terbuka (open bidding) pada alamat domain lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu pusat bantuan pada domain tersebut.
- Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
- Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain di atas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan 20 Agustus 2026 pukul 08.30 (sesuai waktu server).
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang (sesuai pengumuman lelang secara sekaligus/bukan dicicil) ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang dan sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Penyetoran uang jaminan lelang dilakukan dengan memperhatikan batas waktu sistem end of day pada masing-masing perbankan (umumnya di atas pukul 21.00 WIB).
- Setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang, penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit.
- Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta lelang dan harus segera melunasi harga pembelian lelang dan bea lelang sebesar 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi, maka dinyatakan batal dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke kas negara.
- Peserta lelang yang tidak memenangkan lelang, uang jaminannya akan dikembalikan ke nomor rekening masing-masing peserta lelang yang telah didaftarkan sebelumnya dan dikenakan biaya sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.
- Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan lelang ini seperti bea lelang, pajak, dan lain lain yang dipungut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi tanggung jawab sendiri.
- Akibat satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081291718989 atau KPKNL Sorong di Jalan Basuki Rahmat KM 7 nomor telepon 08951324868 setiap hari kerja, sebelum hari/tanggal pelaksanaan lelang.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses