GEDUNG KEUANGAN NEGARA, JALAN BASUKI RAHMAT KM.7 SORONG 98416
(0951) 3123181

Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme

Di publish pada 29-07-2024 09:53:58

Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.10/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Dengan ini diberitahukan bahwa Direktur Jenderal Menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) terhadap barang impor dari Jepang dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan MenteriKeuangan Nomor 31/PMK.10/2017

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

Website Kanwil Papua